“Tersangka ini adalah sopir pribadi korban, dikarenakan sudah mengetahui tempat penyimpanan uang majikanya, maka saat majikan tidak berada di rumah, tersangkapun langsung mencuri uang tersebut,” jelas Masnoni.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (Dik)
Editor : mahardika













