KORDANEWS – Setelah 11 bulan buron, otak perampokan yang melukai anggota perwira Brimob Kompi B Petanang Kota Lubuklinggau, akhirnya keok diterjang peluru saat berupaya diringkus anggota Polres Lubuklinggau karena melakukan perlawanan, Sabtu (8/9/2018).
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Sunandar menjelaskan, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka Sapariyanto alias Yanta, warga Kabupaten Musi Rawas, akan berangkat ke Provinsi Lampung malam tadi.
Berbekal informasi tersebut, tim Reskrim gabungan dengan Brimob langsung melakukan pencegatan di daerah Desa Muara Saling, Kecamatan Empat Lawang. Tersangka pun berhasil diringkus.
Tersangka pun kemudian diminta menunjukkan keberadaan senjata milik AKP Ojang yang dirampas tersangka saat melakukan aksinya.
Tim membawa tersangka menuju ke lokasi dimana tempat tersangka menyimpan senjata tersebut yakni di daerah Desa Durian Remuk, Kabupaten Musi Rawas.
Saat menunjukan senpi yang disembunyikan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, karena membahayakan anggotanya akhinya petugas melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.
“Di lokasi kami menemukan senpi milik AKP Ojang dengan seri H174733, serta tiga butir peluru,” ujar Sunandar.
Ditambahkan Kapolres, dalam kasus perampokan yang terjadi di PT Wings, pelaku berjumlah sembilan orang. Dua meninggal termaksud Yanta dan dua orang sedang dalam proses persidangan. Sementara lima pelaku lainnya masih buron.
“Saya imbau kelima pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri, atau sama nasibnya dengan tersangka Yanta yang terbujur kaku di kamar mayat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kejadian perampokan di PT Wings yang membuat AKP Ojang mengalami luka bacok, dan senjata api dengan seri H174733, terjadi pada 22 November 2017 sekitar pukul 02.00 di PT Wings Kota Lubuklinggau. (Ra)
Editor: Janu













