“Itu hanya mungkin dilakukan secara baik dalam kampanye dialogis,” katanya.
Pertimbangan kedua, lanjut Tjahjo, dalam kampanye dialogis, ada ruang bagi pemilih untuk berpikir secara kritis dan rasional serta menelaah dan menguji program atau gagasan yag ditawarkan oleh calon atau tim suksesnya.
Pertimbangan ketiga, tambah Mendagri, kampanye dialogis memberikan pendidikan politik yang mencerahkan, mendidik masyarakat, dan program-program parpol maupun calon bisa ditawarkan lebih transparans serta accountable.
“Pertimbangan keempat, dengan kampanye dialogis, masyarakat tidak sekadar berkumpul bersuka ria sebagai massa, tapi lebih partisipatif dan menempatkan rakyat sebagai subjek dalam proses politik dan pembangunan,” ujarnya.
Kampanye dialogis, menurut Tjahjo, juga dapat mencegah konflik horisontal dan jauh dari kampanye negatif yang mengadu domba dan menyesatkan.
“Tidak hanya itu, kampanye dialogis lebih efisien dari segi biaya, waktu dan tenaga, dan masih banyak maanfaat lainnya,” ujarnya.
Tjahjo juga kemudian menjelaskan aturan main kampanye yang diatur dalam UU Pemilu maupun dalam peraturan KPU.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi atau citra diri peserta pemilu.
“Sementara masa kampanye diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujarnya.
Dalam aturan KPU, kata Tjahjo, masa kampanye berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
“Dan pada 14 April 2019 akan memasuki hari tenang. Pencoblosan pemilu serentak sendiri akan dilaksanakan pada 17 April 2019,” pungkasnya.
editor : awan













