Menurut Ghufron, dalam operasi penegakan Perda No 8/2005 ini, seluruh terapis maupun pengelola panti pijat, dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Ada delapan terapis dan satu orang pengelola griya yang kami data untuk diberikan pembinaan,” tambahnya.
Ghufron bilang, selain melanggar peraturan daerah, keberadaan griya pijat ini dikeluhkan masyarakat sekitar. Pasalnya, dinilai menimbulkan keresahan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera menindaklanjutinya dengan mengirimkan PPNS untuk mengintai. Dan setelah benar-benar akurat, kami langsung melakukan tindakan kepada griya pijat ini,” tegasnya.(net)
Editor : mahardika













