KORDANEWS – Jajaran Ditreskriumum Polda Sumsel menangkap dua pelaku yakni Fauzi (41) Nandar (36) ke duanya ditangkap lantaran memilik senjata api rakitan dan senjata tajam jenis pisau pada Selasa (2/9/18)
“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku memilik senjata api rakitan. Anggota yang dipimpin langsung Kanit IV Kompol Zainuri melakukan penangkapan tehadap pelaku di kost Jalan Letkol H.Nawawi Kecamatan Kayuagung,” ucap Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Baskara.
Saat dilakukan penggerebkan ternyata didalam rumah tesebut ada empat orang tiga laki-laki dan satu perempuan yang sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu, anggota pun melakukan penggeledahan ditemukan satu puncuk senjata api rakita dari tangan Fauzi serta satu puncuk senjata tajam dikuasi oleh Nandar.
“Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Polda Sumsel, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari pengakuan pelaku bahwa senjata tersebut untuk berjaga-jaga karena pelaku sering keluar masuk kampung untuk mengambil setoran dingdong,” kata Yoga.













