Kapolres Ogan Ilir, AKBP A Gazali SIk, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Fadjri Ambiyah menjelaskan pasangan sejoli ini dikenal sebagai bandar paling licin dan sering mengelabui petugas saat melakukan transaksi.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya karena sudah menjadi target operasi kami sejak lama,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli di lingkungan masyarakat dan sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak di tempat tinggalnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu di dalam plastik klip bening dengan berat 0.35 gram, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip bening, tiga unit ponsel. “Keduanya akan dikenakan Undang Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara
Editor: Janu













