KORDANEWS – Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskriumum Polda Sumsel, membekuk dua pelaku penadah motor hasil curian. Kedua tersangka ditangkap dirumahnya masing-masing atas barang bukti lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, Minggu (9/9/2018).
Kedua tersangka yakni adalah Misran (36) dan Ismail (47) merupakan warga Desa Rambutan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Empat unit Honda Beat satu motor Yamaha Vegar R disita dari tangan tersangka.
Penangkapan para penadah motor hasil kejahatan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga saat tersangka menawarkan motor dengan harga murah.
Karena dicuriga hasil kejahatan setelah mendapatkan laporam tersebut. Anggota dipimpin oleh Kanit IV Sundit III Jatanras Kompol Zainuri langsung bergerak ke lokasi dan menyergap kedua tersangka.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya mengaku mendapatkan motor hasil curian dari seorang kompoltannya yang belum ditangkap.
“Tersangka yang merupakan penada dan sekaligus melakukan pencurian ini mengatakan bahwa sudah dua kali menjual sepada motor hasil curian seharga murah,” ucapnya, Rabu (12/9/2018)
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya agar untuk mendatangi Mapolda Sumsel dengan membawa surat-surat BPKB dan STNK,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Janu













