HeadlineKriminal

Baru Ditempati Setahu, Rumah Rizki Disita Karena Kasus Narkoba

×

Baru Ditempati Setahu, Rumah Rizki Disita Karena Kasus Narkoba

Share this article

KORDANEWS – Rizki salah satu tersangka bandar narkoba yang diduga hasil
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berada di Perumahan Griya Pesona,
Jalan Tanjung Rawo, RT 56, RW 13, Kelurahan Bukit Lama, Palembang Rabu
(12/9/18) satu unit rumahnya disita Direktorat Reserse Narkoba Polda
Sumsel.

Penyitaan rumah dua lantai ini dilakukan setelah adanya putusan dari
Pengadilan dan disaksikan oleh ketua RT setempat dan disaksikan tersangka
langsung.

Suwarni (56) ketua RT 56 mengatakan tersangka memang betul salah satu warga
nya dan baru menempati rumah tersebut sekitar satu tahun lalu.

“Sekitar satu tahun lalu, rumah nya di ada syukuran karena baru selesai di
rehab. Kami warga di sini tidak tahu kalau dia bandar narkoba. Karena kami
menyebutnya orang Aceh, karena mereka dari Aceh pindah ke
Palembang,”katanya kepada wartawan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan rumah
tersangka bandar narkoba ini dilakukan penyitaan karena rumah tersebut
diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan
narkoba.

“Waktu dibeli nya rumah yang disita ini masih standar belum direnovasi
senilai 200 juta, sekarang sudah direnovasi jadi rumah yang disita ini
senilai 500 juta,”tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *