Ditegaskan Farman, penyitaan aset bandar narkoba ini bagian komitmen
Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk membuat para bandar miskin termasuk kepada
tersangka Rizki.
“Karena, rumah ini diduga hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan
tersangka Rizki selama empat tahun,” ujarnya.
Selain menyita rumah nya, tersangka Rizki dijuga dijerat Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah hasil penyidikan, ternyata penjualan
narkoba yang dilakukan dibelikan aset berupa rumah dan juga isinya.
Maka perlu dilakukan TPPU terhadap bandar narkoba yang mengalihkan hasil
penjualan narkoba ke aset-aset agar tidak terlacak.
“Ini sebagai efek bagi bandar agar mereka miskin. Karena selama ini mereka
meresahkan masyarakat. Sekarang kami yang akan meresahkan para bandar,”
ujarnya.(Dik)













