Namun pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan lantaran baru satu pihak. Ditegaskanya, ada prosedur yang akan dilalui salah satunya memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan melalui sidang mediasi.
“Perusahaan akan kita panggil setelah serikat buruh membuat surat pengaduan secara tertulis dengan melampirkan risalah bahwa telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan,” jelasnya. (Mil)
Editor: Janu













