Kepala Tim Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Aiptu Heri Kusuma
mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan ibu korban di Polsek
Sukarami yang telah dibacok oleh tersangka.
“Tersangka membacok korban dibagian perut menggunakan parang hingga
menderita luka yang cukup parah sebanyak 38 jahitan. Tersangka sendiri
terancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal Lima tahun
penjara,”pungkasnya. (Dik)
eduitor : awan













