Ketut menjelaskan bahwa aparatnya sudah mengetahui gelagat penyimpangan dana rehabilitasi itu beberapa hari setelah gempabumi mengguncang Lombok pada 29 Juli 2018. Oknum itu terendus berupaya meminta jatah proyek rehabilitasi pascagempa. Namun penangkapan baru dapat dilakukan hari ini saat transaksi berlangsung.
“Untuk informasi oknum ini sering meminta jatah proyek. Begitu ada proyek, oknum ini sering meminta jatah,” katanya.(net)
Editor : mahardika













