KORDANEWS – Sungguh malang nasib Bunga (bukan nama sebenarnya red) ketika harus menjadi objek pemuas nafsu bejat CI (24), yang tidak lain merupakan majikannya.
Padahal gadis berusia 14 tahun baru bekerja di rumah CI selama dua minggu terhitung semenjak 7 Juli 2018.
Informasi soal pencabulan ini diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi. Juraidi mengungkapkan Bunga yang masih anak baru gede (ABG) bekerja di rumah CI sebagai pengasuh anak.
“Korban bekerja sebagai pengasuh di rumah pelaku semenjak 7 Juli 2018, namun baru dua minggu bekerja pelaku melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, dengan cara memeluk tubuh korban bahkan meremas payudara korban,” kata Juraidi seperti dilansir dari Tribunnews, baru-baru ini.
Juraidi menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat istri pelaku sedang berada di luar rumah untuk berjualan.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku rutin setiap harinya selama lebih kurang tiga minggu lamanya. Semakin lama, pelaku semakin nekat.
Tepatnya pada pertengahan bulan Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wib, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar.
“Malam itu, korban dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku,” kata Juraidi.
Tidak hanya itu, korban juga diancam dibunuh oleh pelaku apabila korban nekat bercerita soal kejadian yang dialaminya kepada orang-orang.













