“Jangan kasi tahu siapa pun, kalau kasih tahu ku bunuh kau,” kata Juraidi menirukan ucapan pelaku kepada Bunga.
Sejak saat itu pelaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. Akhirnya korban tidak tahan lagi mendapat perlakuan pelaku, sehingga pada tanggal 30 Agustus 2018, Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya kepads ketua RT setempat.
Selanjutnya pada Jumat (31/8/2018) lalu, Bunga dan didampingi ketua RT melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polsek Kelayang.
Setelah menerima laporan itu, aparat Kepolisian Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap pelapor.
Tidak menunggu lama, pelaku diamankan Polsek Kelayang Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya Polisi membawa pelaku ke Polsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, Polisi juga meminta hasil Visum et Revertum korban. (net)
Editor : mahardika













