KORDANEWS – KPUD Muara Enim menghapus 1.764 pemilih ganda yang tersebar di
19 kecamatan di Kabupaten Muara Enim pada rapat pleno terbuka rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Jumlah ini jauh lebih sedikit dari jumlah indikasi pemilih ganda dari
Bawaslu yang mencapai 29.329 pemilih.
Ketua KPU Muara Enim Rohani, mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi
DPTHP itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 32 KPU Nomor 11 Tahun
2018 serta Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018
perihal Perbaikan DPT atas rekomendasi Bawaslu dan masukan Partai Politik
Peserta Pemilu.
“Setelah mendapat surat edaran tersebut, kita langsung berkoordinasi dengan
PPK dan Panwascam, hasilnya ditemukan 1.764 pemilih ganda yang tersebar di
19 kecamatan di Kabupaten Muara Enim,” kata Rohani saat dihubungi, Minggu
(16/09/2018).
Terkait banyaknya jumlah indikasi ganda dari Bawaslu di Kecamatan Rambang
yang mencapai 23.531 data ganda, Rohani menuturkan jika hal itu tidak ada
di lapangan.
“DPT nya saja hanya 20.000an, tidak mungkin indikasi ganda bisa mencapai
23.000 melebihi DPT. Dan hasil penelusuran kita hanya ditemukan 64 pemilih
ganda,” terangnya.













