Dewan Pers sendiri belum bisa memastikan SMSI Sumsel seperti apa, lolos atau tidak. “Sejauh ini kami telah melakukan verifikasi di beberapa daerah. Kami sudah melakukan verifikasi di Sumbar dan Riau,” terangnya sembari menambahkan, Dewan Pers hanya menjalankan amanat Undang-Undang Pers.
Dari 32 berkas perusahaan media anggota SMSI Sumsel, hanya 10 media siber yang dinyatakan lolos dan layak terverifikasi faktual, diikuti pengecekan kantor media masing-masing. Dari catatan Jimmy, masih banyak perusahaan pers yang menggabungkan usahanya dengan bidang usaha lain seperti elektronik dan telekomunikasi. Menurut Jimmy, bisnis radio dan televisi tidak bisa dimasukkan dalam bidang usaha pasal 3 akta perusahaan media siber.
Bukan hanya itu, Jimmy menyarankan agar menggunakan jasa notaris yang sama dalam membuat akta perubahan khususnya pada pasal 3 terkait bidang usaha penerbitan pers.
“Gunakan notaris yang sama.
Justru lebih mudah kalau ada perubahan. Saat membuat akta perubahan, bisa bikin klausul dari awal sehingga tidak mengeluarkan biaya,” jelasnya.
Terkait verifikasi SMSI Sumsel, selain mengecek anggotanya yang terdiri dari perusahaan media siber, Jimmy juga menanyakan administrasi, staf, dan program kerja. Ketika ditanya pihak yang telah bekerja sama dengan SMSI Sumsel, di antaranya PT OKI Pulp and Paper, Jimmy menyarankan agar kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan benefit yang bisa diberikan SMSI Sumsel, seperti menggelar pelatihan jurnalistik.
Sementara itu, Ketua SMSI Sumsel sekaligus Pimpinan Redaksi Kordanews, H Ocktap Riady SH mengatakan, nilai media siber kini menjadi sangat tinggi.
“Kami di SMSI Sumsel akan membuat teman-teman menjadi profesional, dimulai dari akta perusahaan khusus pers,” tegasnya.
Editor: Janu













