KORDANEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang akan menindaklajuti hasil temuan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait perizinan PT Pandawa Halim PT Pandawa Lima Halim Bersama (PLHB) selaku pengembang Palembang Trade Center (PTC) Mall beberapa waktu lalu.
Kepala DPM-PTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain mengatakan, akan menindaklajuti kemungkinan ketentuan-ketentuan terhadap perizinan PTC Mall dan Novotel yang harus dipisah.
“Apa yang menjadi temuan anggota dewan akan kami tindaklajuti. Dimana, kita akan duduk bersama dalam membahas persoalan perizinan PTC Mall dan Novotel Palembang,” katanya.
Mustain menegaskan akan melaksanakan pelaksanaan adimistrasi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada. Bahkan, siap mencabut perizinan jika memang ditemukan adanya proses perizinan tidak sesuai.
“Kami pelajari dulu, selagi itu bisa direkomendasikan untuk diperbaiki, namun ketika itu melanggar aturan maka akan kita tindak,” katanya.
Dia juga memastikan apa yang dikeluarkan oleh pihaknya, selalu berdasarkan persetujuan dari tim teknis.
Harus dipahami, selama ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses perizinan harus melalui tahapan-tahapan, salah satunya rekomendasi dari tim teknis.
Meski begitu, Mustain tidak ingin menyalahkan pihak manapun terkait temuan DPRD Kota Palembang, terkait kelengkapan izin, yang menyebabkan kerugian negara.













