Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Palembang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan dan pemeriksaan kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terletak di jalan R. Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang hari ini, Jumat (14/9/18) lalu.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, dan jajaran Kecamatan IT III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) serta DLHK Kota Palembang, didapati jika Analisis Mengenai Dampak lingkungan (amdal) masih tergabung jadi satu antara PTC Mall dan Novotel Palembang.
Terkait kerugian yang dialami Pemerintah, politisi Partai Demoraksi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akan mengecek kerugian yang diakibatkan. Apalagi, SK SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada.
Meski belum mendapati dugaan kerugian yang diakibatkan, hal itu menjadi catatan DPRD dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin.
“Akibat dari semua ini, tentu ada kerugian negara yang diakibatkan, tapi kita belum dapat menentukan berapa. Tapi ini akan jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Syaban.
Editor : mahardika













