KORDANEWS – Setelah pengumuman DCT dikeluakan oleh KPU Ogan Ilir, ada sebanyak tiga eks narapidana maju sebagai bakal calon legislatif tahun 2019 di kabupaten Ogan Ilir (OI). Ketiga mantan napi tersebut berada partai besar.
Ketiganya yakni yakni M. Iqbal dan Zainul Arifin dari partai Golkar dan Marzuki A Karim bernaung di Partai Hanura.
Ketua KPU Ogan Ilir, Annahir mengatakan, jika mereka tidak melaksanakan sesuai aturan tersebut, maka tidak bisa lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT).
“Hasil dari publikasi di media cetak akan kami fotocopy sebagai bahan kalau mereka sudah melakukan persyaratan tersebut,” terangnya.
“Sudah sesuai aturan, salah satunya mempublikasikan dirinya ke media cetak,” kata Ketua KPU OI Annahrir di KPU OI, Kamis (20/9/2018).
Terkait format dalam melakukan publikasi ke media cetak untuk eks Napi, Annahir mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan KPU RI untuk masalah formatnya.
“Untuk publikasi eks napi itu urusan mereka dengan media cetak mau seperti apa formatnya yang penting mereka sudah melakukannya dan kami menerima korannya dan bisa juga melihat di website www.oganilir.kpu.go.id,” ungkapnya. (Kat)
Editor: Janu













