Kriminal

Selipkan Sajam di Pinggang, Juri Dibekuk Polisi

×

Selipkan Sajam di Pinggang, Juri Dibekuk Polisi

Share this article

KORDANEWS – Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Juri (44) warga Dusun I, Kelurahan Pulau Borang, Kecamatan Mariana, Banyuasin karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis pisau, Minggu (23/9/2018).

“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan masyarakat mencurigai ulah pelaku yang membawa senjata tajam di daerahnya, atas laporan tersebut anggota yang langsung dipimpin oleh Kompol Zainuri mendatangi kerumahnya. Ternyata saat digeledah di tubuh pelaku kedapatan memegang senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang,” ujar Kasubdit III/Jatanras, AKBP Yoga Baskara. Rabu (26/9/2018).

Kemudian pelaku berserta barang buktinya langsung di bawak ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Palaku kita kena pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan acaman diatas 10 penjara.

“Dari pengakuan Juri bahwa dia nekat menyimpan sejanta itu hanya untuk berjaga-jaga dari serangan musuh saja pak, kebutulan juga saya ini petugas keamanan,” ucapnya. (Dik)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *