“Saat di kawasan Bahorok, korban yang sedang tertidur dicekik hingga kehabisan napas. Jasad korban kemudian dibuang di perladangan di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit, Deli Serdang,” cetusnya.
Pada Jumat 14 September 2018, jasad korban ditemukan dengan kondisi lehernya terdapat luka memar, dan mata kanannya lebam.
Polisi yang menyelidiki kasus ini mendapati bahwa korban bernama M Yusuf, yang berprofesi sebagai guru SD di Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di Binjai Super Mall (BSM), istri korban bersama seorang laki-laki terpantau mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sana.
Petugas bergerak cepat dan menangkap CKD. Saat diinterogasi ia mengakui sebagai pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(suara)
Editor : Maskur













