Di hadapan penyidik, LA dan B mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tiga bulan lalu.
LA dan B sama-sama berasal dari banjar yang sama. Saat ini, Unit PPA Polres Buleleng masih melalukan penyidikan.
Untuk sementara, LA bersama dengan pasangan selingkuhannya dikenakan dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan, yakni baju termasuk pakaian dalam yang dikenakan oleh LA dan B.
“Kami juga sudah melakukan visum, namun hasilnya belum diterima. Kasus perzinahan ini tidak dihukum penjara, namun hanya wajib lapor. LA ibu rumah tangga, sementara B seorang buruh,” tutupnya.(net)
Editor : mahardika













