HeadlineSumsel

Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal Didenda Rp 250 Ribu

×

Buang Sampah Sembarangan di Palembang Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Share this article

KORDANEWS – Pemerintah Kota Palembang telah merevisi Peraturan Daerah tentang kebersihan kota dan bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau kurungan selama 3 hari.

Hal ini disampaikan Walikota H. Harnojoyo pada kegiatan peringatan Hari Pariwisata Dunia, di halaman Monpera Palembang yang menyampaikan. “Denda ini lebih ringan dari peraturan daerah sebelumnya yaitu denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan. Dengan direvisinya perda ini, kita berharap akan dapat segera dilaksanakan dan dipatuhi bersama. Bila ada yang buang sampah sembarangan agar ditegur bersama-sama, bila perlu tangkap,” tegasnya. Kamis (27/9).

“Kelanjutan pariwisata sangat bergantung pada kondisi lingkungan yang baik. Kebiasaan menjaga kebersihan haruslah menjadi modal serta kearifan bersama untuk menjadikan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan gotong-royong yang digelar Perhimpunqn Hotel dn Restoran Indonesia adalah sesuatu yang luar biasa. Perbaikan lingkungan termasuk juga lingkungan sosial adalah salah satu aspek dalam mendukung patiwisata.

Menurutnya, saat ini Palembang mampu menyerap sekitar Rp 150 miliar dari pajak hotel dan restoran. Dari kalkulasi Pemerintah Kota Palembang, jumlah setapan tersebut masih belum optimal. Oleh karena itu dirinya mengtakan, Pemerintah Kota Palembang akan melakukab optimalisasi pajak hotel dan restoran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *