Dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke MaPolsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih kata Zaldi, untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pemulutan.
Kemudian tersangka dan BB diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Kat)
Editor: Janu













