KORDANEWS — Demi bisa mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan
memfasilitasi perdagangan agar arus barang lancar, Bea Cukai kembali
menambah dua unit satuan pelayanan Laboratoriun di Palembang dan Ngurah
Rai. Tercatat sampai saat ini, Bea Cukai telah memiliki tiga Balai
Pengujian dan identifikasi barang yang telah memperoleh sertifikat ISO
17025 serta telah sesuai dengan Customs Laboratory Guidelines dari World
Customs Organization.
Ketiganya yakni BPIB tipe A Jakarta, BPIB tipe B Medan, dan BPIB tipe B
Surabaya. Masing-masing BPIB sebagai sarana pendukung pelaksanaan pengujian
dan identifikasi barang di kantor-kantor pelayanan yang belum dilengkapi
dengan keberadaan laboratorium bea dan cukai.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, penambahan satuan
pelayanan lab yang merupakan unit GPIB sebagai upaya yang terelaborasi
untuk mendorong aktivitas ekspor nasional. Selain untuk mendorong ekspor,
hasil pengujian dan identifikasi barang juga merupakan instrumen yang
sangat penting bagi beacukai untuk melindungi masyarakat luas dan
lingkungan hidup khususnya terkait dengan barang larangan dan pembatasan.
“Dengan bertambahnya unit Lab yang dimiliki Bea Cukai, pengujian dan
identifikasi barang dapat dilakukan dengan cepat dan akurat sehingga
kepastian penetapan tarif pos yang menjadi dasar kebesaran bea keluar dan
pajak yang harus dibayar atas barang ekspor menjadi lebih pasti,” katanya,
Jumat (28/9/18).













