KORDANEWS – Komplotan pencuri di wilayah Kecamatan Ujanmas berhasil ditangkap petugas Polsek Gunung Megang, Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun II, Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim.
Dua orang komplotan yaitu Artami Widiantara (20) dan Alma Rahmadillah Perasti Teran (16) keduanya warga Desa Ujanmas Baru. Mereka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang rumahnya dibobol para tersangka.
Sementara itu salah seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Para tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap Heriadi (43), warga Dusun I Desa Ujanmas Baru.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil olah TKP unit reskrim Polsek Gunung Megang.
Pelaku, lanjut dia, masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga kayu. Lalu melalui genteng, dan masuk dalam rumah melalui lubang plafon rumah korban.













