“Hasil introgasi kepada para tersangka, keduanya berbagi tugas, tersangka Artami widiantara masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangga kayu, sedangkan temannya Almadan In (Inisial) memegangi tangga sambil mengawasi situasi di luar rumah,” terang Iwan kepada Kordanews.com, Sabtu (29/09/2018).
Iwan mengatakan, penangkapan ini dilakukan petuga melakukan penyelidikan selama lebih kurang 20 hari.
“Kedua tersangka telah kita amankan beserta barang bukti dan akan jerat pasal 363 KUHP. Tersangka juga akan dimintai keterangannya terkait kasus pencurian lainnya yang laporannya telah masuk ke kita,” tutup Iwan. (Ari)
Editor : mahardika













