HeadlinePeristiwa

Oknum Dosen Gerayangi Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

×

Oknum Dosen Gerayangi Mahasiswi 3 Kali Saat Bimbingan Skripsi

Share this article

Tak hanya itu, Chandra juga berusaha mengulangi perbuatannya. Namun korban menolak. Terdakwa marah dan mengancam tidak membantu korban untuk lulus. Korban tetap menolak dan akhirnya keluar ruangan.

“Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa dengan cara memegang payudara mahasiswi bimbingannya sendiri berinisal DS,” kata Jaksa Kadek saat menyampaikan dakwaanya di PN Tanjung Karang, Kamis (27/9) lalu, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Atas perbuatan itu, kata Jaksa Kadek, korban merasa trauma jika bertemu terdakwa. Korban selau teringat kejadian yang dilakukan terdakwa. Korban juga susah tidur sejak kejadian itu.

Dalam surat dakwaan Jaksa Kadek, perbuatan terdakwa melanggar pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 281 Ke-2 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.(net)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *