Sumsel

Bangunan Miring SDN 198 Palembang, Kontraktor Terancam Di-Blacklist

×

Bangunan Miring SDN 198 Palembang, Kontraktor Terancam Di-Blacklist

Share this article

Dikatakannya, sanksi untuk kontraktor yang dikategorikan “Kegagalan
Konstruksi” ini biasanya akan di blacklist atau tidak bisa ikut lelang
selama batas waktu tertentu. “Kita akan pelajari permasalahan ini. Tapi
alhamdulillah pihak kontraktor mau bertanggung jawab secara penuh,”
tambahnya.

Ditempat yang sama, Kontraktor CV Pinka Jaya, Harnel Verry mengaku, bila
kejadian ini dalam aturannya masuk dalam kategori “Kegagalan Konstruksi”
bukan Force Mayer. Kejadiannya sendiri terjadi pada, Rabu (19/9/2018)
sangat cepat saat bangunannya miring dan kemudian bata serta atapnya
berjatuhan.

Menurutnya, ambruknya bangunan tersebut akibat kontur tanah rawa yang
terlalu dalam dan bobot bangunan yang terlalu berat. Dan untuk pondasinya
sendiri hanya menggunakan cerucup dan plat baja untuk lantainya, bukan
timbunan tanah sesuai RAB-nya.

“Kalo Force Mayer itu gempa. Mungkin karena bobot bangunan dengan luas 39×8
meter ini yang terlalu berat jadi amblas,” jelasnya dan oleh sebab itu,
pihaknya siap menanggung semua konsekuensi akibat kegagalan konstruksi ini.
(eh)

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *