Menurutnya, himbaun ini dilakukan, agar tidak membuang sampah sembarangan,
hal ini kerap dilakukan pemerintah, setiap akhir pekan jajaran Pemerintah
Kota (Pemkot) Palembang melakukan kegiatan gotong royong membersihkan anak
sungai dari sampah. “Itukan sudah ada aturannya kurungan badan tiga hari
atau denda Rp 250 ribu,” jelasnya.
Nah bagi warga yang berhasil mengabadikan foto warga yang membuang sampah
sembarangan ini, dikatakan Fitri akan diberi reward. “Kirimkan fotonya ke
lurah, camat atau langsung ke saya pribadi, saya akan beri reward dan akan
kita muat di media sosial, cetak dan online,” pungkasnya. (eh)
editor : awan













