“Kalau ide melakukan aksi pencurian merupakan ide kami bersama, dan itu pun dilakukan karena dendam lantaran salah satu teman kami pernah jadi korban begal,”bebernya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya menerangkan pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku kasus Curas dengan jumlah pelaku keseluruhan 16 orang. Saat itu korban nya seorang pelajar meninggal dunia dan dua korban lainnya luka berat sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku.
“Dari 16 orang pelaku, sekitar sepuluh pelaku sudah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Palembang, satu tersangka Romadhon baru kami tangkap dan lima pelaku yang masih DPO saat masih dalam pengejaran,”ucapnya.
Untuk motif pelaku melakukan aksinya Curas, berdasarkan pengakuan dari otak pelaku mengatakan aksi yang mereka lakukan merupakan aksi solidaritas sesama teman lantaran salah satu teman dari pelaku pernah jadi korban Curas.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti satu pucuk senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor milik korban, untuk tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 2 3 dan 4,”tandasnya. (Dik)
editor : awan













