Sumsel

Pukul 15.00 WIB, Kok Batubara Sudah Bisa Melintas di Jalan Umum ?

×

Pukul 15.00 WIB, Kok Batubara Sudah Bisa Melintas di Jalan Umum ?

Share this article

KORDANEWS – Puluhan mobil angkutan batubara dari arah tanjung sudah keluar dan melintas di jalan umum, padahal belum waktunya untuk berangkat.

Padahal di Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2012 dalam pasal 5 ayat 2 tertulis jelas bahwa angkutan batubara boleh melintas pukul 06.00 wib, namun karena kebijakan untuk mengurai kemacetan di Kecamatan Ujanmas, kemudian dilakukan rapat oleh Polres Muara Enim, Dishub Muara Enim, dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tang hasilnya membolehkan truck angkutan batubara melintas pada jam 16.00 wib, namun perlahan tidak sepenuhnya diperbolehkan lewat.

Pada kenyataan dilapangan sangat berbeda jauh, seperti yang terpantau oleh Kordanews.com, Kamis (04/10/2018) dilapangan. Angkutan batubara sudah mulai melintas pada pukul 15.00 wib sehingga menyebabkan kemacetan parah di beberapa titik.

Salah seorang anggota Satlantas yang mengatur lajur angkutan batubara, Brigadir Diaz mengatakan, kebiasaan itu memang sengaja dilakukan oleh para sopir, mereka membuat macet jalanan dengan cara memarkirkan kendaraan disepanjang jalan lintas.

“Memang disengajonyo, dibuat macet dulu jalan sehingga merugikan pengguna jalan lain. Jadikan yang dari arah Tanjung tidak bisa lewat akibat ulah sopir batubara yang seenaknya saja ini,” ujar Diaz kepada Kordanews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *