Perpanjangan waktu pendaftaran, sambung Karo Humas BKN, juga akan dimanfaatkan untuk peningkatan aksesibilitas portal SSCN sehingga dapat makin memperluas kesempatan pelamar mengakses portal SSCN.
Melalui siaran pers ini, juga disampaikan bahwa ada beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018 yang perlu diketahui pelamar.
“Sebelumnya, akreditasi kampus yang diakui hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT. Kini dalam Peraturan Menteri PANRB dengan nomor yang sama, selain akreditasi kampus yang diakui tidak hanya yang diterbitkan oleh BAN-PT namun juga yang diterbitkan oleh Pusdiknakes/LAM-PTKES,” jelas Karo Humas BKN seraya menambahkan bahwa perubahan PermenpanRB juga mengakomodasi sertifikasi dari Kementerian Ristekdikti.
Pendaftar CPNS 2018 Hingga Rabu, 03 Oktober 2018, instansi yang telah mengumumkan formasi sebanyak 93%. Jumlah akun pelamar, sesuai data SSCN, yang telah mendaftar yakni 2.844.551 orang. “Pelamar yang telah memilih instansi sebanyak 1.129.212 orang. Pelamar selesai daftar 632.933 orang. Jumlah pelamar yang telah diverifikasi oleh instansi: 142.041 orang,” jelas Ridwan dalam rilis kemarin (3/10)
EDITOR : AWAN













