HeadlinePeristiwa

Resmi Jadi Tersangka, Dicegah di Bandara

×

Resmi Jadi Tersangka, Dicegah di Bandara

Share this article

KORDANEWS – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap aktivis sosial, Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang ketika hendak pergi ke luar negeri.

Menurut Argo, Ratna sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks penganiayaan.

“Iya ditangkap, tsk (tersangka),” kata Argo dalam keterangannya silansir Okezone, Kamis (4/10/2018).

Kendati demikian, mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu itu belum merinci pasal apa yang disangkakan kepada ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu. Namun, perlu diketahui, penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *