Dengan adanya laporan ini, pihak keluarga berharap pihak kepolisian dapat menindak lanjuti laporan ini dan pelaku penganiayaan bisa ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Hanya karena menjawab iya, tapi dianiaya hingga pecah kepala dan pelipis matanya, padahal kakak saya itu tidak ada kesalahan sama sekali. Kakak saya itu tanggal 20 ini bebas dan SK pembebasan nya sudah keluar,”katanya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP Munaspin membenarkan adanya laporan keluarga korban dan laporan nya sudah diterima dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Ditreskrium untuk ditindaklanjuti. (Dik)
Editor : mahardika













