“Putusannya itu karena pihak tergugat. Dalam hal ini Pak Sahrul tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat,” jelasnya.
Selain putusan cerai, majelis hakim mengatur beberapa hal lain yang tercantum dalam gugatan seperti nafkah dan hak asuh anak.
“Dalam gugatan cerainya, ada juga mengenai hak asuh anak dan nafkah. Tetapi mereka sudah sepakati dua hal itu. Jadi ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” tutur Rusdy Taher.













