“Kukang termasuk hewan yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun
1990. Penyebaran hewan ini sendiri hanya ada di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa,” ungkap Sunyoto.
Dikatakan dia, setelah hewan ini diserahkan kepada pihaknya selanjutkan
akan dirawat untuk dicek fisiknya terlebih dahulu oleh dokter hewan di BKSDA Sumsel. Kemudian, jika fisiknya sudah benar-benar sehat baru dapat
dilepasliarkan.
“Kalau fisiknya sehat nantinya akan kita lepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan di Banyuasin,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat di Sumsel jika warga dilarang menangkap dan memilihara satwa langka, salah satunya Kukang. Untuk itu, apabila menemukan masyarakat dapat menyerahkan ke pihaknya agar nanti dilakukan rehabilitasi dan dilepasliarkan kembali.
“Bagi masyarakat yang masih menyimpan atau memelihara Kukang atau pun satwa
langka lainnya kami imbau agar lebih baik menyerahkan ke BKSDA Sumsel,”
tutupnya. (Ab)
Editor: Janu













