“Segera laporkan jika ada data salah, misal NIK atau tanggal lahir tidak sesuai. Begitu juga kalau nama pemilih tidak terdaftar di DPT segera laporkan ke petugas PPS dengan membawa e-KTP,” ujarnya.
Selain mendatangi posko GMHP, lanjut Eko, masyarakat juga dapat mengecek
namanya di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 dari smartphone.
“Ini semua merupakan bentuk kerja nyata KPU untuk melindungi hak pilih masyarakat. Untuk itu, masyarakat juga dituntut proaktif melakukan pengecekan DPT dan melaporkan jika terdapat kesalahan pada DPT,” tutup Eko.
(Ari)
Editor: Janu













