KORDANEWS – Amirullah pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Briptu bertugas di Polres OKI merupakan salah satu dari 13 tersangka pemilik dari 6,6 gram sabu sabu dan 1760,19 gram ganja.
Amirullah diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Senin (8/9/2018) dengan barang bukti narkoba jenis sabu didepan komplek perkantoran Kabupaten Banyuasin, tepatnya di samping Lapas Banyuasin.
Berdasarkan pengakuannya sudah satu tahun lebih menjadi kurir sabu, barang yang hendak diambil saat ditangkap berasal dari Jambi. Rencananya barang tersebut akan diberikan ke AG warga Kertapati.
“Sering tidak masuk ke kantor jadi saya kena Disersi, kalau makai sabu kurang lebih setahun setengah ini,”tuturnya.













