KriminalSumsel

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gedung AKN

×

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gedung AKN

Share this article

KORDANEWS – Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN), yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kini Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kembali menetapakan tiga tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Hj. Zairida mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana secara berjamaah, melakukan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Dilanjutkan Zairida pihaknya melakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Muratara mengenai pembangunan gedung AKN tersebut, dibangun pada tahun 2016.

Dari penyelidakan yang dilakukan dikatakannya ada 35 orang diperiksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan MH dan BR sebagai tersangka, dan keduanya sudah berhasil ditangkap.

“Dari hasil pengembangan dua tersangka tersebut, kami menetapkan kembali tiga tersangka baru,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *