Ketiganya yakni FD pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan FS, dan FI dari PT. Binduriang, selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp.882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran uang sebesar Rp.1.229.084.825.
Lalu, pihaknya juga telah menyita tiga surat tanah dari tanah seluas sembilan hektar. Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.(era)
Editor : mahardika













