PolitikSumsel

Peserta Pemilu Diingatkan Tidak Kampanye di Sekolah dan Pesantren

×

Peserta Pemilu Diingatkan Tidak Kampanye di Sekolah dan Pesantren

Share this article

KORDANEWS—-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo menegaskan kepada
semua pihak yang mengikuti pesta demokrasi, harus mengikuti aturan yang
ditetapkan oleh Bawaslu yakni tempat dan lokasi Sekolah atau pesantren
tidak boleh dijadikan tempat kampanye.

“Sesuai yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h, semua pihak wajib
menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam
teknis pelaksanaan kampanye pemilu, “ujarnya Kunjungan Kerja (Kunker) di
Palembang, Kamis (11/10).

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang Pemilu, peserta pemilu
dibolehkan untuk hadir ke tempat ibadah dan pendidikan, itu dapat dilakukan
jika peserta pemilu menjadi tamu undangan dan tidak membawa atribut
kampanye.

Hal tersebut sangat dibenarkan dirinya, bahwa peserta pemilu memang
dilarang mejadikan sekolah dan pesantren untuk tempat berkampanye. Namun,
bila hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi yang mendidik masyarakat
maka hal tersebut dapat dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *