Sumsel

PT Banjar Sari Kembali di Demo Warga

×

PT Banjar Sari Kembali di Demo Warga

Share this article

KORDANEWS – Permasalahan tapal batas wilayah Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat yang tak kunjung usai, berbuntut panjang. Sementara lahan milik warga Muara Lawai yang saat ini telah digarap oleh pihak PT. Banjarsari Pribumi, namun belum ada ganti rugi, bahkan tanah tersebut diklaim milik warga Desa Banjarsari.

Kembali Puluhan warga di dampingi Lembaga Aliansi Indonesia mengadakan demo di lokasi tambang perusahaan PT. Banjarsari Pribumi (BP). Dalam aksi demo tersebut, warga Muara Lawai memasang plang batas tanah mereka, memberikan surat tuntutan kepada pihak PT. Banjarsari Pribumi (BP) serta memberikan orasi sedikit kepada pihak perusahaan.

“Ada beberapa tuntutan yang kami tuangkan dalam surat kami tersebut. Apabila dalam waktu 7 hari tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan kembali dan menduduki lokasi dan menutup paksa operasonal tambang” ujar Aripendi Kuris selaku korlap.

Tim Aliansi Indonesia Ust. M. Kanda Budi Setiawan, S. PdI, SH didampingi pengacara Jamaludin Aproni, SH mengatakan, pada tingkat lokal Sumatera Selatan seperti Kabupaten Lahat pasca berubahnya rezim dari rezim kontrak karya dan kuasa pertambangan (KK/KTP) berubah izin usaha pertambangn (IUP) tahun 2009 ditandai dengan keluarnya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, sungguh sangat miris sekali bagi masyarakat sekitar tambang.

Selain hanya menjadi penonton, juga sebagai penikmat pencemaran lingkungan akibat aktifitas penambangan batubara, khususnya di wilayah Muara Lawai. Setidaknya ada 4 IUP seperti PT. Bukit Asam, PT. Budi Gema Gempita, PT.Golden Great Borneo dan PT.Banjarsari Pribumi. Kemudian telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh PT. Banjarsari Pribumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *