Sumsel

PT Banjar Sari Kembali di Demo Warga

×

PT Banjar Sari Kembali di Demo Warga

Share this article

“Bahwa PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 135, pasal 136 ayat (1)(2) dan pasal 137 UU NO.4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. PT.BP juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat (1) hurup (k),(u),(y) permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara. Dan PT.BP tidak melaksanakan ketentuan pasal 29 dan pasal 38 permen ESDM No. 25 Tahun 2018 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara” ujar Ust. M. Kanda Budi dengan semangat.

Berdasarkan surat tuntutan masyarakat yang mereka terima, masyarakat Desa Muara Lawai mendesak PT. Banjarsari Pribumi untuk menghentikan aktifitas penambangan batubara di atas lahan warga yang belum diganti rugi, dan mendesak Gubernur Sumsel menerapkan pasal 38 ayat (2) permen ESDM 34 Tahun 2017 dan Pasal 40 (2) Permen ESDM No 25 Tahun 2018 serta masyarakat juga mendesak Bupati Lahat segera memediasi penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat Muara Lawai.

Sementara itu, humas PT. BP Joko Sutrisno ketika konfirmasi oleh media mempersilahkan saja jika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi mereka. Bahkan mempersilahkan sampaikan ke pemda.

“Kita ikuti apa kata pemda. IUP perusahaan ini atas nama Desa Banjasari. yang menerbitkan IUP adalah Bupati. Kita menyebutkan bupati sudah legal, tidak ada bupati yang abal-abal. jangan ditambanhkan dan dikurangkan apa yang saya katakan. Bukan hanya warga Muara Lawai yang menuntut hak mereka, ada juga warga lain yang sudah puluhan tahun ingin menuntut hak mereka seperti, Desa Gedung Agung, dan Banjarsari,” tegas Joko.

editor : awan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *