Untuk ke 36 pelajar SMA dan SMK yang terjaring kemudian langsung dilepas setelah pihak sekolah atau orang tua yang bersangkutan datang ke kantor Satpol PP untuk menandatangani surat perjanjian. Sedangkan untuk anak SMP karena bukan dibawah wewenang Sat Pol PP Sumsel maka hanya diberikan hukuman berupa berdiri di depan tiang bendera dan memberikan hormat serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu mereka boleh pulang dengan tertib.
Sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palembang, Syamsyul Bachri saat menjemput anak didiknya yang terjaring razia mengatakan, bahwa ia mendukung kegiatan yang dilakukan Sat Pol PP.
“Anak-anak yang berada diluar sekolah saat jam sekolah memang perlu di razia. Ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar anak-anak tidak sampai ke pergaulan bebas, memakai narkoba, sabu dan lain-lain,” ujarnya.
Menurutnya untuk anak yang sudah terjaring ini keputusannya dikembalikan ke sekolah masing-masing. Nah yang terjaring ini akan dilihat dulu datanya, berapa banyak alfanya dan lain-lain.
“Kalau yang sudah terjaring sebanyak tiga kali maka akan langsung dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Namun untuk yang saat ini rata-rata baru sekali jadi nanti akan sidang kasus dulu dengan guru BK, mata pelajaran dan lain-lain,” ungkapnya.
Sedangkan RN salah satu siswa yang ada di salah satu SMK di Sumsel mengatakan, bahwa ia tadi main ke warnet untuk main media sosial Facebook. “Bolos sekolah ke warnet karena lagi suntuk,” ujar RN Siswa yang turut terjaring dalam razia. (Ab)













