“Kemudian motor korban aku jual seharga Ep 1,3 juta, uangnya untuk biaya melarikan diri ke Lampung selama dua tahun,” ucapnya.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pelaku ditangkap dalam kasus pembunuhan mengakibtkan korbannya meninggal dunia. Karena si pelaku cemburu dengan korban yang sudah mengajak jalan pacarnya.
“Tersangka sendiri ditangkap didaerah Ogan Ilir (OI) namun saat akan ditangkap mencoba kabur dari anggota, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dan mengenai kaki kanan dan kaki kirinya,” jelas Yoga.
Tersangka sempat melarikan diri ke Lampung selama dua tahun dan pelaku Ogik akan kami kejar, atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 365 dan 340 pembunuhan berencana,”pungkasnya (Dik)
Editor : mahardika













