“Pelayanan masyarakat di daerah memang harus didukung Sumber Daya Manusia dan infrastruktrur yang memadai. Hal ini sesuai dengan peraturan Presiden terbaru mengenai penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik, sehingga harus didukung dengan pembangunan aplikasi-aplikasi yang dibangun secara nasional”, jelasnya.
Beliau juga agar Kab. Muba sebaiknya melakukan sertifikasi terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar terhindar dari kejahatan jaringan dikemudian hari.
“Dalam pembangunan tower jaringan, Kab Muba diharapkan berkoordinasi dengan pusat terkait proses perizinan yang diatur berdasarkan UU no 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi”, tutupnya.
Sebagai informasi Undang-undang nomor 36 tentang telekomunikasi berisi yaitu pertama, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya.
Kedua, Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan yang ketiga yaitu perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Editor : awan













