Dengan ada perwali ini, pihaknha akan secepatnya membersihkan Atribut dan Baliho Caleg yang melanggar dengan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan penertiban ini juga untuk menyadarkan caleg supaya dapat memasang atribut pada tempat ditentukan.
“Silakan mereka melakukan sosialisasi di tempat yang tidak dilarang. Agar
tertib dalam memasang atribut janganlah memasang dipohon, tianglistrik, tiang telepon yang dirasa mengurangi estetika Kota Palembang. Agar tertib dalam memasang atribut sebagai alat kampanye,” imbaunya. (eh)
Editor: Janu













