KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dengan 9 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK dilansir dari CNNIndonesia, Senin (15/10).
Menurut Laode, KPK menetapkan empat orang yang diduga sebagai pemberi. Mereka adalah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryudi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).
Selain itu, KPK juga menetapkan lima orang yang diduga sebagai penerima. Mereka adalah Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi periode 2017-2022), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala DInas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Laode menjelaskan pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.













