KORDANEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.
Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03 persen.
Penjelasan Menaker
Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%. I













